Thursday 9 April 2020

Cara daftar Kartu Pra Kerja

Pemerintah Indonesia membuka peluang kepada 5,6 juta masyarakatnya yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja. Dengan Kartu Pra Kerja, para peserta bisa mendapatkan skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang ditekuni (upskilling), dan keterampilan baru (reskilling).

Masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja bisa menyimak beberapa syarat yang diberlakukan oleh pemerintah. Berdasarkan situs resmi www.prakerja.go.id, setiap masyarakat harus memiliki akun terlebih dahulu dan cara membuatnya langsung di situs tersebut.

Setelah membuat akun, masyarakat bisa langsung mendaftar secara online ke www.prakerja.go.id. Dari akun tersebut nantinya pihak Project Management Office (PMO) akan memberikan penilaian terhadap biodata dan pengalaman kerja di masing-masing akun yang sudah mendaftar.

Jika dari hasil tes atau penilaian sudah dilakukan, nantinya akan ada notifikasi ke email yang didaftarkan pada akun mengenai status keterima atau tidaknya. Namun demikian, bagi yang tidak diterima bisa mendaftar kembali menggunakan akun yang sudah ada. Pendaftar cukup memilih batch atau tahap selanjutnya, dan tinggal menunggu notifikasi di email untuk persetujuan mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Mengenai syarat atau kriteria pesertanya adalah :

  1. WNI berusia di atas 18 tahun, 
  2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal, 
  3. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK), 
  4. Pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan 
  5. Diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.


Pendaftaran baru akan dibuka pada awal April 2020. Namun, pada tahap awal ini, baru ada empat wilayah yang akan mengimplementasikan Kartu Pra Kerja, yakni Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya.

Program Kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta peserta ini menelan biaya dengan total anggaran Rp 20 triliun. Selama pandemi corona, peserta akan mendapat manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang, rinciannya adalah bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

No comments:

Post a Comment