Saat ini kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purbalingga jumlahnya semakin bertambah, berdasarkan data yang ada di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Purbalingga, pada akhir tahun 2014 sebanyak 16 Kades yang akhir masa jabatan (AMJ) sudah habis dan diisi oleh penjabat (pj) kades. Dari jumlah tersebut mereka sudah diberhentikan sudah memasuki purna tugas dengan masa bakti enam tahun, serta satu kades masa bakti 10 tahun.
“Dan memasuki bulan Maret 2015 mendatang, ada sekitar tiga kades yang memasuki AMJ, yaitu kades Babakan Kecamatan Kalimanah, kades Gemuruh Kecamatan Padamara dan kades Karangjambu Kecamatan Karangjambu. Sehingga total kekosongan jabatan kades di Purbalingga ada 19,”tutur Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Purbalingga Imam Hadi Jum’at (6/2/2015).
Untuk itu, tambah Imam, saat ini sejumlah desa yang kadesnya mengalami kekosongan sudah diisi oleh pejabat kades. Dari 16 pj kades, mereka sudah melaksanakan tugas sejak Maret tahun 2014 lalu.Sedangkan masa jabatan pj kades adalah enam bulan, dan dan apabila sudah habis tapi belum ada kades definitif dapat diperpanjang.
