Saturday 7 February 2015

19 Desa Kosong Kepala Desa

Saat ini kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purbalingga jumlahnya semakin bertambah, berdasarkan data yang ada di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Purbalingga, pada akhir tahun 2014 sebanyak  16 Kades yang akhir masa jabatan (AMJ) sudah habis  dan diisi oleh penjabat (pj) kades. Dari jumlah tersebut mereka sudah diberhentikan sudah memasuki purna tugas dengan masa bakti enam tahun, serta satu kades masa bakti 10 tahun.
“Dan memasuki bulan Maret 2015 mendatang, ada sekitar tiga kades yang memasuki AMJ, yaitu kades Babakan Kecamatan Kalimanah, kades Gemuruh Kecamatan Padamara dan kades Karangjambu Kecamatan Karangjambu. Sehingga total kekosongan jabatan kades di Purbalingga ada 19,”tutur Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Purbalingga Imam Hadi Jum’at (6/2/2015).
Untuk itu, tambah Imam, saat ini sejumlah desa yang kadesnya mengalami kekosongan sudah diisi oleh pejabat kades. Dari 16 pj kades, mereka sudah melaksanakan tugas sejak  Maret tahun 2014 lalu.Sedangkan masa jabatan pj kades adalah enam bulan, dan dan apabila sudah habis tapi belum ada kades definitif dapat diperpanjang.


“Pj mempunyai kebijakan sama dengan kades akan tetapi dalam kebijakan strategis seperti penggunaan uang atau penjualan tanah desa tidak memiliki hak untuk memutuskanSedangkan rencananya pilkades saat ini masih menunggu petunjuk serta pelaksanaan (juknis) yang ada dalam permendagri maupun Undang-Undang Nomor 06. Saat ini kami dari tapem sudah membuat sajian terkait peraturan tersebut kepada bupati,” terangnya.
Menurut Imam dalam Permendagri diamanatkan pilkades dianggarkan melalui APBD. Sehingga kami masih melakukan komunikasi intensif dengan komisi I DPRD Purbalingga terkait juknis tersebut.
“Yang pasti sambung Imam dari 19 desa masih menunggu petunjuk pelaksanaannya. Sehingga masyarakat diharapkan sabar serta menyikapi dengan bijak karena masih dalam masa transisi,” ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan bahwa pada prinsipnya sesuai ketentuan PP 43/2014 anggaran Pilkades dianggarkan dari APBD.
“ Dalam PP 43 tahun 2014, penggunaan alokasi dana desa ( ADD) sudah ditentukan yaitu 30% untuk operasional pemerintahan desa (Pemdes) dan 70% untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pada saat di suatu desa ada kegiatan pilkades bisa saja APBDesa menganggarkan untuk mendukung kelancaran Pilkades, misalnya untuk pengkondisian wilayah, pengamanan dan sebagainya,”tegasnya.
Hajat pilkades untuk mengisi kekosongan kades di Kabupaten Purbalingga rencananya akan diikuti 19 desa di 14 kecamatan, yaitu Kecamatan Kemangkon satu desa, Bukateja satu desa Kejobong dua desa. Kecamatan Kaligondang tiga desa, Kalimanah satu desa, Kutasari satu desa, dan  Mrebet satu desa. Untuk Kecamatan Karangreja satu desa, Karanganyar dua desa, Karangmoncol satu desa. Sedangkan Kecamatan Rembang satu desa, Padamara satu desa Pengadegan satu desa dan Karangjambu dua desa. 

No comments:

Post a Comment