Friday 1 February 2013

9 RADIO DI PURBALINGGA BELUM KANTONGI ISR

Dari sembilan stasiun radio siaran di kabupaten Purbalingga, sampai hari ini belum ada yang menggantongi Ijin Siaran Radio (ISR). Sembilan stasiun radio tersebut, 7 radio Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), serta dua Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPL). Berdasarkan data yang diterima Bidang Kominfo Dinhubkominfo Purbalingga dari Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Jawa Tengah, belum ada yang sudah mencapai tahap Ijin Siaran Radio (ISR). Untuk yang mendekati ISR, PT Gita Nusantara atau Radio 99, dari data di KPID sudah masuk dalam tahap Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Tiga radio lain Al Mansuroh, Raka FM dan SBS sudah dalam tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Vica FM dalam tahap Evaluasi Ujicoba Siaran Radio (EUCS). Untuk tahap ini hanya berlangsung selama 6 bulan, dan setelahnya akan keluar ISR. Kepala Dinhubkominfo melalui Kasie Komunikasi dan Diseminasi Informasi Baryati, S.Kom., saat melakukan monitoring perijinan dan pembinaan di sebuah stasiun radio di Kecamatan Karanganyar pagi tadi mengatakan, proses ijin pendirian stasiun radio ini sangat rumit dan memerlukan waktu panjang. Disamping itu, pihak yang mengurus ijin harus bolak-balik ke KPID di Semarang maupun Kementrian Kominfo di Jakarta. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan juga tidak sedikit. Sehingga dimaklumi bila banyak stasiun radio siaran yang masih dalam tahap proses perijinan. Dijelaskan Baryati, monitoring dan pembinaan stasiun radio ini dilakukan agar standart program siaran sesuai peraturan Komisi Penyiaran. Disamping itu untuk memberikan informasi tentang pembatasan lagu-lagu dengan lirik berkonotasi porno, agar dibatasi jam tayangnya Khusus untuk pembinaan bagi Radio Lentera dan Rangga, Baryati menekankan untuk memproses terlebih dahulu perijinan di tingkat lokal Purbalingga yang dapat dilayani oleh KPMPT. Diantaranya ijin gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta SIUP. Baryati berharap, Kelompok Pemantau Isi Siaran yang dibentuk KPID untuk aktif memantau program siaran radio di Purbalingga dan melaporkan ke KPID bila terdapat materi maupun program siaran yang tidak pas dan melanggar etika...

sumber: http://dinhubkominfo.purbalinggakab.go.id

No comments:

Post a Comment